SORONG (hidayatullahsorong.id) – Kementerian Agama Kabupaten Sorong menggelar Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah pada Rabu, 26 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Sorong ini dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga keagamaan dan lembaga amil zakat di wilayah tersebut.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong bersama jajaran, Ketua BAZNAS Kabupaten Sorong, perwakilan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindakop) serta Kesbangpol, para Kepala KUA se-Kabupaten Sorong, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sorong, Ketua LAZISNU Kabupaten Sorong, Ketua LAZISMU Kabupaten Sorong, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sorong, Ketua Panitia Hari Besar Islam Kabupaten Sorong, serta Ketua DPD Hidayatullah Kabupaten Sorong.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong menegaskan pentingnya forum tersebut sebagai wadah penyamaan persepsi dan pengambilan keputusan bersama. Ia berharap melalui rapat ini dapat terbangun kesepakatan yang utuh dan seragam terkait besaran zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah yang nantinya akan diumumkan kepada masyarakat luas.
“Kita ingin ada kesepahaman dan keputusan bersama, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar satu suara dan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Sorong,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Sorong, seraya berharap Ramadhan tahun ini menjadi momentum peningkatan kualitas ibadah dan kepedulian sosial masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disperindakop Kabupaten Sorong dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kondisi harga kebutuhan pokok atau sembako di Kabupaten Sorong menjelang dan selama bulan Ramadhan terpantau cukup stabil. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan besaran zakat fitrah yang umumnya disesuaikan dengan harga bahan pangan pokok di daerah setempat.

Di sisi lain, Ketua Baznas Kabupaten Sorong, Nur Sodik, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengeluarkan edaran terkait besaran zakatberdasarkan edararan dari Baznas Pusat. Namun demikian, ia tetap mengharapkan adanya surat edaran resmi dari Kementerian Agama Kabupaten Sorong agar terdapat keseragaman dan penguatan legalitas dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Adapun Ketua DPD Hidayatullah Kabupaten Sorong bersama pimpinan LAZ lainnya menyatakan komitmen untuk mendukung dan menyepakati keputusan bersama yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Sinergi antar-lembaga ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Rapat berlangsung dengan lancar dan penuh suasana kebersamaan, mencerminkan komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sorong menjelang bulan suci Ramadhan./nz
Penulis : Abu Ziha
Editor : Nasruddin









