KOTA SORONG (hidayatullahsorong.id) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat Daya menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Program Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (Gratis) kepada Pimpinan Ormas Islam, BKM, Majelis Ta’lim, Yayasan dan Pondok Pesantren Lingkup Wilayah Papua Barat Daya.”
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Asrama Haji Kota Sorong pada 11 Ramadhan 1447 H bertepatan dengan 1 Maret 2026, mulai pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas aset-aset tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Papua Barat Daya. Hadir dalam kesempatan tersebut anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Hartono, Kepala BPN Kota dan Kabupaten Sorong, Kabid Bimas Islam Papua Barat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Sorong, pimpinan ormas Islam tingkat wilayah dan kabupaten/kota, para ketua takmir masjid, serta ketua majelis taklim.

Dalam sambutannya, H. Hartono menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan BPN Kota Sorong bersama MUI Papua Barat Daya. Menurutnya, program percepatan pendaftaran tanah wakaf secara gratis ini merupakan solusi konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap muncul di tengah masyarakat. Ia menilai, legalitas yang jelas akan meminimalisir potensi sengketa serta memberikan rasa aman bagi umat dalam memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial.
Sementara itu, Ketua MUI Papua Barat Daya, KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.Pd., menyoroti pentingnya kesadaran administratif dalam pengelolaan tanah wakaf. Ia mengakui bahwa selama ini masih banyak pihak yang mengabaikan aspek legal formal wakaf, sehingga menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jika sudah ada akta wakaf, maka akan terwujud kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tanah wakaf itu sendiri,” ujarnya.
Ia merinci sejumlah manfaat dari kepemilikan akta wakaf, antara lain menjamin keamanan dan fungsi tanah sesuai peruntukannya, memisahkan secara tegas antara harta pribadi dan harta yang telah diwakafkan, mencegah potensi klaim dari ahli waris di masa mendatang, serta menjadi dokumen resmi bagi para pengelola atau nazir dalam menjalankan amanahnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPN Kota Sorong, Ibu Pamelia Tambunan, SE, memaparkan secara teknis hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran tanah wakaf di BPN. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa tanah yang akan didaftarkan harus berstatus clear and clean, yakni tidak dalam sengketa, tidak tumpang tindih kepemilikan, serta memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan sah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan berharap percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Papua Barat Daya dapat terwujud secara optimal. Selain memberikan perlindungan hukum, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset umat secara profesional dan berkelanjutan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kolektif dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf demi kemaslahatan umat./nz
Penulis : Abu Naziha









